Dalam upaya meningkatkan akses pembiayaan bagi Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) dan ekonomi kreatif di Bali, Komisi VII DPR RI telah mengusulkan pemanfaatan Hak Gadaian Ikhtiyari (HAKI) sebagai agunan kredit usaha rakyat (KUR).

Menggunakan HAKI sebagai agunan KUR dapat meningkatkan kemampuan UMKM untuk mendapatkan kredit dengan syarat yang lebih fleksibel. Dengan demikian, UMKM dapat lebih mudah mengakses pembiayaan untuk mengembangkan bisnis mereka.

Pemanfaatan HAKI sebagai agunan KUR juga dapat membantu meningkatkan keberdayaan UMKM dalam menghadapi tantangan ekonomi. Dengan memiliki akses pembiayaan yang lebih optimal, UMKM dapat lebih mudah meningkatkan produksi dan mengembangkan bisnis mereka.

Dengan demikian, pemanfaatan HAKI sebagai agunan KUR dapat menjadi salah satu solusi untuk meningkatkan akses pembiayaan bagi UMKM dan ekonomi kreatif di Bali. Hal ini dapat membantu meningkatkan kemampuan UMKM dalam menghadapi tantangan ekonomi dan meningkatkan keberdayaan mereka dalam mengembangkan bisnis.

Dalam implementasi ini, perlu adanya kerja sama antara pemerintah, lembaga keuangan, dan UMKM untuk meningkatkan kesadaran dan kemampuan UMKM dalam menggunakan HAKI sebagai agunan KUR. Dengan demikian, UMKM dapat lebih mudah mengakses pembiayaan dan meningkatkan keberdayaan mereka dalam mengembangkan bisnis.