PT Danantara Sumberdaya Indonesia (DSI) baru-baru ini melakukan analisis terhadap 6.500 transaksi ekspor dan menemukan potensi indikasi under-invoicing yang cukup signifikan. Dengan melakukan penelitian mendalam, tim DSI berhasil mengidentifikasi transaksi yang mungkin tidak mencatatkan nilai ekspor yang sebenarnya.
Hasil analisis menunjukkan bahwa ada potensi transaksi ekspor sebesar US$ 5 miliar, yang setara dengan Rp 75 triliun. Angka ini menunjukkan bahwa ada kesempatan besar bagi negara Indonesia untuk meningkatkan pendapatan dari sektor ekspor.
Under-invoicing adalah praktek yang dilakukan oleh beberapa perusahaan untuk mengurangi bea cukai yang harus dibayar. Mereka melakukan ini dengan mencantumkan nilai ekspor yang lebih rendah dari nilai sebenarnya. Dengan demikian, mereka dapat menghemat biaya bea cukai dan meningkatkan keuntungan.
Namun, praktek ini juga dapat menyebabkan kerugian bagi negara karena pendapatan dari bea cukai tidak dapat tercapai secara maksimal. Oleh karena itu, penting bagi pemerintah dan badan ekspor untuk mengawasi dan mencegah praktek under-invoicing ini.
Dengan menemukan potensi transaksi ekspor US$ 5 miliar, PT DSI berharap dapat membantu meningkatkan pendapatan dari sektor ekspor dan mencegah praktek under-invoicing. Hal ini dapat dilakukan dengan meningkatkan transparansi dan akuntabilitas dalam transaksi ekspor, serta memperkuat pengawasan dan inspeksi terhadap perusahaan ekspor.
Dengan demikian, Indonesia dapat meningkatkan pendapatan dari sektor ekspor dan meningkatkan keuntungan bagi negara. Oleh karena itu, penting bagi pemerintah dan badan ekspor untuk mengambil langkah-langkah yang tepat untuk mencegah praktek under-invoicing dan meningkatkan transaksi ekspor yang sehat.




