Pemerintah Indonesia telah mengeluarkan Inpres Nomor 11 Tahun 2026 untuk meningkatkan upaya pencegahan dan penanganan kebakaran hutan dan lahan. Gapki, organisasi yang mewakili industri kelapa sawit Indonesia, secara resmi mendukung penerapan Inpres ini. Gapki menganggap Inpres Nomor 11 Tahun 2026 sebagai langkah positif untuk memperkuat upaya pencegahan dan penanganan kebakaran hutan dan lahan di Indonesia. Organisasi ini berharap Inpres ini dapat membantu meningkatkan kesadaran dan keterlibatan masyarakat dalam upaya pencegahan dan penanganan kebakaran hutan dan lahan. Selain itu, Gapki juga berharap Inpres ini dapat membantu meningkatkan kapasitas dan sumber daya yang dibutuhkan untuk memerangi kebakaran hutan dan lahan. Dengan demikian, Indonesia dapat terus meningkatkan keselamatan dan keseimbangan ekosistem hutan dan lahan. Gapki akan terus mendukung upaya pemerintah dalam penerapan Inpres Nomor 11 Tahun 2026 dan berharap bahwa Inpres ini dapat membawa perubahan positif dalam upaya pencegahan dan penanganan kebakaran hutan dan lahan di Indonesia.