Dalam upaya melindungi industri sawit dari dampak cuaca ekstrem, Gapki (Gabungan Pengusaha Sawit Indonesia) mengusulkan perubahan UU No 32 Tahun 2009. Pasal 88 yang menjadi fokus perubahan ini diharapkan dapat mengurangi beban industri sawit saat cuaca ekstrem seperti El Nino.

Perubahan ini didasarkan pada kebutuhan industri sawit untuk tetap beroperasi dengan efektif meskipun menghadapi cuaca ekstrem. Dengan demikian, industri sawit dapat terus berkontribusi pada ekonomi nasional tanpa terganggu oleh faktor cuaca yang tidak dapat diprediksi.

Mengingat pentingnya industri sawit bagi ekonomi Indonesia, perubahan UU ini diharapkan dapat membantu meningkatkan kinerja industri sawit dan mempertahankan posisinya sebagai salah satu sektor ekonomi yang paling berkontribusi pada negara ini.

Dengan demikian, Gapki berharap bahwa perubahan UU ini dapat segera disetujui dan diimplementasikan. Hal ini dapat membantu industri sawit untuk tetap beroperasi dengan efektif dan efisien, serta terus berkontribusi pada pertumbuhan ekonomi nasional.