Kemenkeu Perketat Syarat Konsultan Pajak dan KKP
Pemerintah Indonesia terus berupaya meningkatkan kualitas dan keamanan dalam industri konsultan pajak dan kkp. Baru-baru ini, Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mengeluarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) nomor 55/2026. Peraturan ini bertujuan untuk memperketat syarat dan ketentuan bagi konsultan pajak dan kkp.
Salah satu peraturan yang paling menonjol adalah syarat uji kompetensi. Sekarang, konsultan pajak dan kkp harus memenuhi syarat ini untuk memastikan bahwa mereka memiliki kemampuan dan pengetahuan yang cukup untuk melaksanakan tugas mereka. Dengan demikian, pemerintah dapat memastikan bahwa industri konsultan pajak dan kkp lebih aman dan terpercaya.
Selain itu, PMK 55/2026 juga mengatur laporan honorarium. Konsultan pajak dan kkp harus melaporkan honorarium mereka secara transparan dan akurat. Hal ini dapat membantu pemerintah memantau kegiatan industri dan memastikan bahwa konsultan pajak dan kkp tidak melakukan praktik yang tidak etis.
Sistem pengendalian mutu juga menjadi perhatian utama dalam PMK 55/2026. Kementerian Keuangan meminta konsultan pajak dan kkp untuk memiliki sistem pengendalian mutu yang efektif untuk memastikan bahwa mereka dapat menjalankan tugas mereka dengan baik.
Dengan melahirkan PMK 55/2026, Kemenkeu menunjukkan komitmennya untuk meningkatkan kualitas dan keamanan dalam industri konsultan pajak dan kkp. Peraturan ini diharapkan dapat membantu memastikan bahwa industri ini lebih terpercaya dan aman bagi masyarakat.




