Pemerintah Indonesia terus berupaya meningkatkan pengelolaan devisa negara dari hasil ekspor. Sebagai langkah implementatif, Kementerian Koordinator Perekonomian (Kemenko Perekonomian) baru-baru ini menyosialisasikan Pasal 18A Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21/2026.
Pasal ini berlaku efektif mulai 1 September 2026. Dengan demikian, sektor pertambangan diharapkan dapat lebih transparan dan efektif dalam mengelola devisa hasil ekspor.
Pengelolaan devisa hasil ekspor yang lebih baik dapat meningkatkan pendapatan negara dari hasil ekspor dan mengurangi kemungkinan kebocoran devisa. Dengan demikian, pemerintah dapat meningkatkan kemampuan negara dalam mengelola keuangan dan meningkatkan kesejahteraan rakyat.
Implementasi Pasal 18A ini merupakan langkah strategis pemerintah untuk meningkatkan keseimbangan neraca perdagangan dan meningkatkan pertumbuhan ekonomi. Dengan demikian, Indonesia dapat menjadi negara yang lebih maju dan berkembang dalam beberapa tahun ke depan.




