Penghapusan batas minimum harga saham menjadi fokus utama Bursa Efek Indonesia (BEI) di tengah-tengah kemajuan pasar modal Indonesia. Dalam upaya meningkatkan efisiensi dan fleksibilitas pasar, BEI melakukan uji coba penghapusan batas minimum harga saham dari Rp 50 menjadi Rp 1 di pasar reguler dan tunai.
Dengan implementasi yang direncanakan pada 7 September 2026, uji coba ini bertujuan untuk memantau dan mengevaluasi dampaknya terhadap perdagangan saham dan stabilitas pasar. Dengan harga saham yang lebih rendah, diharapkan akan meningkatkan aksesibilitas bagi investor baru dan meningkatkan likuiditas pasar.
Uji coba ini juga diharapkan dapat membantu BEI dalam mengevaluasi kebijakan harga saham dan memastikan bahwa pasar saham tetap stabil dan efisien. Dengan demikian, BEI dapat menyesuaikan kebijakan harga saham untuk memenuhi kebutuhan pasar dan meningkatkan kinerja pasar modal Indonesia.




