Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) telah menjamin simpanan nasabah di lebih dari 1.400 Bank Pembangunan Rakyat (BPR) dan 105 bank umum di Indonesia. Menurut syarat yang berlaku, LPS akan menjamin simpanan nasabah jika memenuhi ketiga syarat yang disebut sebagai 3T, yaitu Tercatat, Tingkat Suku Bunga, dan Tidak Melanggar Hukum. Dengan adanya garansi ini, nasabah dapat merasa lebih aman dan nyaman dalam melakukan transaksi keuangan di bank umum dan BPR. Garansi ini juga dapat meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap sistem perbankan di Indonesia. Dalam beberapa tahun terakhir, LPS telah melakukan berbagai upaya untuk meningkatkan keamanan dan kepercayaan masyarakat terhadap sistem perbankan. Salah satu contoh upaya tersebut adalah dengan meningkatkan transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan dana nasabah. Dengan demikian, LPS dapat memastikan bahwa dana nasabah di bank umum dan BPR terjamin dan aman untuk digunakan.