Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) siap mengembalikan dana nasabah dari 13 Bank Perkreditan Rakyat (BPR) yang izin usahanya dicabut OJK. Pengembalian dana ini berlaku hingga September 2026.

Menurut LPS, langkah ini merupakan upaya untuk melindungi hak nasabah yang menyimpan uang di BPR tutup. Dengan demikian, nasabah dapat dengan mudah mengakses dana mereka kembali.

Pengembalian dana ini merupakan bagian dari tanggung jawab LPS untuk menjaga kepercayaan masyarakat terhadap sistem perbankan di Indonesia. Dengan demikian, LPS berharap dapat meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap sistem perbankan di Indonesia.

LPS telah menyiapkan rencana untuk mengembalikan dana nasabah dari BPR tutup. Rencana ini meliputi identifikasi BPR tutup, pengumpulan data nasabah, dan pengembalian dana kepada nasabah.

Dengan demikian, nasabah yang menyimpan uang di BPR tutup dapat dengan mudah mengakses dana mereka kembali. LPS berharap dapat meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap sistem perbankan di Indonesia dengan langkah ini.