Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah menetapkan peraturan baru untuk membatasi kepemilikan saham Bursa Efek Indonesia (BEI). Melansir aturan demutualisasi yang diterbitkan pada September 2026, OJK menetapkan batas maksimal kepemilikan saham BEI sebesar 5 persen.

Batas ini berlaku untuk semua pemegang saham, termasuk perusahaan dan individu. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk meningkatkan transparansi dan stabilitas pasar saham. Dengan batasan ini, OJK berharap dapat mencegah penumpukan kepemilikan saham oleh beberapa pemegang dan mengoptimalkan kinerja pasar saham.

Demutualisasi BEI sendiri merupakan proses perubahan struktur kepemilikan BEI dari bentuk mutualisme menjadi bentuk perusahaan komersial. Dengan demikian, BEI dapat memiliki fleksibilitas lebih besar dalam mengelola keuangan dan operasionalnya.

OJK berharap peraturan baru ini dapat membantu meningkatkan kualitas pasar saham di Indonesia dan meningkatkan kepercayaan investor. Dengan demikian, pasar saham Indonesia dapat menjadi lebih stabil dan menarik bagi investor domestik dan internasional.