Dalam upaya meningkatkan efisiensi dan efektifitas pengawasan, OJK terus mengembangkan regulasi terkait industri perbendaharaan. Salah satu langkah yang diambil adalah menyiapkan aturan peralihan pengawasan Bursa Mineral dan Komoditas Strategis (BMKS) dari Bappebti.
Diketahui bahwa OJK sedang menyusun Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) yang terkait dengan pengalihan pengawasan BMKS. Aturan ini diharapkan dapat meningkatkan kemampuan OJK dalam mengawasi dan mengatur industri BMKS.
Pengawasan BMKS merupakan salah satu aset penting bagi OJK dalam menjaga kestabilan pasar dan mencegah kegagalan perusahaan. Dengan demikian, peralihan pengawasan BMKS dari Bappebti ke OJK diharapkan dapat meningkatkan transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan industri BMKS.
Aturan peralihan ini diharapkan dapat terbit pada September 2026. Namun, perlu diingat bahwa tanggal tersebut masih dapat berubah tergantung pada kemajuan dalam proses penyusunan aturan.
Dengan adanya aturan peralihan ini, diharapkan industri BMKS dapat menjadi lebih stabil dan kuat. OJK berkomitmen untuk terus mengembangkan regulasi yang efektif dan efisien untuk industri perbendaharaan di Indonesia.




