
OJK Tambah Batasan Kepemilikan Saham BEI Setelah Demutualisasi
OJK menetapkan batas kepemilikan saham BEI setelah demutualisasi, dengan maksimal 5% kepemilikan

OJK menetapkan batas kepemilikan saham BEI setelah demutualisasi, dengan maksimal 5% kepemilikan

Otoritas Jasa Keuangan menetapkan batas maksimal kepemilikan saham Bursa Efek Indonesia (BEI) sebesar 5 persen