Badan Regulasi Komunikasi dan Informasi (Kominfo) telah mengeluarkan larangan kepada operator seluler untuk menghapus sisa kuota internet pelanggan. Langkah ini diambil untuk melindungi hak konsumen dan memastikan keadilan dalam pelayanan internet.
Langkah ini merupakan bagian dari upaya Kominfo untuk meningkatkan kualitas pelayanan komunikasi dan informasi di Indonesia. Dengan melarang operator menghapus sisa kuota internet, Kominfo berharap dapat mencegah praktek yang tidak etis dan memastikan bahwa konsumen mendapatkan pelayanan yang adil.
Operator seluler yang beroperasi di Indonesia diwajibkan untuk melaporkan kepatuhan terhadap peraturan ini hingga 28 September 2026. Langkah ini diharapkan dapat meningkatkan kualitas pelayanan internet dan memastikan bahwa konsumen dapat menikmati internet dengan lebih baik.
Dengan adanya larangan ini, konsumen diharapkan dapat menikmati internet dengan lebih baik dan tidak lagi khawatir tentang kuota internet yang terbuang sia-sia. Selain itu, langkah ini juga diharapkan dapat meningkatkan kompetisi di industri komunikasi dan informasi di Indonesia, sehingga konsumen dapat menikmati pelayanan yang lebih baik dan lebih kompetitif.


