Peraturan Baru Mencegah Pemborosan Kuota Internet
Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Komunikasi dan Informatika (Menkomdigi) telah mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor 4 Tahun 2026 untuk melarang operator seluler menghanguskan sisa kuota internet pelanggan.
Dengan peraturan baru ini, operator seluler diharapkan dapat memberikan fleksibilitas kepada pelanggan untuk mengakali sisa kuota internet mereka. Hal ini dapat membantu mengurangi pemborosan kuota internet yang sering kali terjadi akibat kebijakan operator yang tidak memungkinkan pelanggan mengakali sisa kuota mereka.
Peraturan ini diharapkan dapat meningkatkan kepuasan pelanggan dan mengurangi biaya operasional operator. Selain itu, peraturan ini juga dapat membantu meningkatkan efisiensi penggunaan kuota internet di Indonesia.
Dengan diterbitkannya SE ini, diharapkan operator seluler dapat segera mengadaptasi peraturan baru ini dan memberikan kemudahan kepada pelanggan untuk mengakali sisa kuota internet mereka.


