Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) baru saja mengeluarkan kebijakan penting bagi para pengguna jasa internet di tanah air. Dalam upaya meningkatkan aksesibilitas dan kenyamanan penggunaan internet, pemerintah telah melarang operator seluler untuk menghanguskan sisa kuota internet pelanggan mereka.
Kebijakan ini diumumkan melalui Surat Edaran (SE) Kementerian Komunikasi dan Informatika Nomor 4 Tahun 2026. Dengan demikian, pengguna jasa internet tidak perlu khawatir tentang kuota internet yang tidak terpakai lagi, karena sekarang kuota tersebut dapat disimpan dan digunakan kembali pada masa depan.
Kebijakan ini diharapkan dapat meningkatkan kenyamanan dan fleksibilitas penggunaan internet di Indonesia. Selain itu, kebijakan ini juga diharapkan dapat membantu meningkatkan aksesibilitas internet bagi masyarakat, terutama mereka yang masih membutuhkan kuota internet yang besar untuk melakukan kegiatan sehari-hari.
Dengan kebijakan ini, diharapkan para pengguna jasa internet dapat menikmati pengalaman menggunakan internet yang lebih nyaman dan fleksibel. Selain itu, kebijakan ini juga diharapkan dapat membantu meningkatkan ekonomi digital di Indonesia, karena masyarakat dapat lebih mudah untuk mengakses informasi dan melakukan transaksi secara online.



